Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : SE/Dj.I/PP.00/135/2012 Tanggal 14 Desember 2012,untuk meningkatkan dan mengefektifkan tercapainya standar kompetensi lulusan Madrasah,sebagai berikut :
a. Prestasi Akhlak Mulia .b. Prestasi Ilmu Keagamaan.c. Prestasi Sains dan Teknologi.d. Prestasi Bahasa dan Budaya.e. Prestasi Olah Raga dan Seni